Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening
Ilustrasi

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi para guru kontrak atau honorer di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dengan sejumlah perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, ada beberapa perbedaan signifikan dalam skema pencairan insentif kali ini, termasuk dalam hal nominal bantuan, persyaratan penerima, serta mekanisme pengusulan. Perubahan-perubahan ini penting untuk dipahami oleh para guru agar proses pencairan berjalan lancar.

Perubahan Syarat dan Nominal Bantuan untuk Guru Formal

Ada beberapa pembaruan dalam persyaratan bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) yang ingin mendapatkan insentif. Persyaratan yang tetap sama adalah:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban kerja dan terdata dalam sistem Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Namun, pada tahun 2025 ini, persyaratan yang mewajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun telah dihapus. Sebagai gantinya, ada tiga persyaratan baru yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tidak menjadi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  2. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Perubahan juga terjadi pada mekanisme pengusulan. Jika sebelumnya dinas pendidikan mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN, pada tahun 2025 ini mekanisme tersebut tidak lagi digunakan. Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan langsung membukakan nomor rekening khusus untuk setiap guru calon penerima.

Dalam hal nominal, besaran insentif tahun ini turun menjadi Rp2.100.000 per tahun dan akan dibayarkan sekaligus. Nominal ini berbeda dengan tahun 2024 yang mencapai Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester. Meski ada penyesuaian, jumlah sasaran penerima insentif tahun ini meningkat drastis, dari 67.000 guru di tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.

Syarat dan Besaran Insentif untuk Pendidik PAUD Non-Formal

Untuk pendidik PAUD non-formal, persyaratan penerima tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka tetap harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di KB/TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Mekanisme pengusulan untuk pendidik PAUD non-formal juga masih sama, yaitu melalui aplikasi SIM ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Ilustrasi PPPK yang mengurus berkas untuk kebutuhan gaji dan jam kerja [Ist/Gemini AI]
Ilustrasi PPPK yang mengurus berkas untuk kebutuhan gaji dan jam kerja [Ist/Gemini AI]

Cara Cek Status Penerima Melalui Info GTK dan Ketentuan Aktivasi Rekening

Para guru yang memenuhi syarat bisa memeriksa status penerima insentif melalui portal Info GTK. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar di sekolah).
  3. Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar, informasi akan muncul secara otomatis.
  4. Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika sudah tersedia.
  5. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.

Guru yang terdaftar sebagai penerima insentif diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. Guru yang kesulitan login melalui Info GTK juga bisa menggunakan sistem manajemen Dapodik lain, seperti yang ditujukan untuk PTK, manajemen Dinas Pendidikan, atau manajemen Satuan Pendidikan (sekolah).

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK

Guru Non-ASN PAUD Hingga SMA Dapat Insentif, Bisa Daftar via SIM ANTUN GTK

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?

Alasan Miris Ratusan Guru Kompak Mundur dari Sekolah Rakyat, Nasib Siswa Bagaimana?

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 13:10 WIB

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:44 WIB

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:18 WIB

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB