Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 tahap dua. Berdasarkan laporan Kemensos ada 1.544 formasi guru yang dibuka tahun ini. Jika tertarik mengikutinya, ketahui syarat, jadwal dan gaji guru Sekolah Rakyt PPPK.
Sekolah Rakyat merupakan suatu program pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk anak-anak dari kalangan keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat sendiri mencakup penguasaan akademis, penumbuhan karakter, jiwa kepemimpinan, dan juga keterampilan hidup.
Untuk proses seleksi guru di lingkup Sekolah Rakyat sendiri dibuka oleh Kemensos yang melakukan kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan rekrutmennya pun dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Berdasarka Intruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025, guru yang bertugas di Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Menurut informasi yang dimuat dari laman Kemensos RI, guru Sekolah Rakyat akan memperoleh gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Syarat Guru Sekolah Rakyat
Sama seperti tahap pertama, syarat utama untuk menjadi guru Sekolah Rakyat di tahap kedua inj yaitu harus mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk lebih lengkapnya, peserta harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat. Simak syaratnya di bawah ini.
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Usia 20-45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
Baca Juga: Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam politik praktis
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/sarjana terapan
8. Memiliki sertifikat pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru