Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) saat preskon di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras premium oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Sebanyak 58,9 ton beras beragam merek ternama beserta mesin produksi disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada kantor dan gudang milik PT PIM di Serang, Banten.

“Barang bukti yang telah disita penyidik, pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Selain beras, penyidik menyita dokumen legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, hingga dokumen hasil produksi.

Polisi juga menyita satu set mesin produksi beras mulai dari drying, husking, milling, blending hingga packing.

Hasil pengujian laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diproduksi PT PIM tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

“Modus operandi para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran,” beber Helfi.

Atas kasus ini, tiga petinggi PT PIM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

Meski telah ditetapkan tersangka, S, AI dan DO hingga kekinian belum ditahan. Helfi beralasan, ketiganya bersikap kooperatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI