Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Sita 58,9 Ton Beras Premium Oplosan PT PIM, Polri: Ada Merek Sania hingga Fortune!
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) saat preskon di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras premium oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group. Sebanyak 58,9 ton beras beragam merek ternama beserta mesin produksi disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada kantor dan gudang milik PT PIM di Serang, Banten.

“Barang bukti yang telah disita penyidik, pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah. Beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” jelas Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Selain beras, penyidik menyita dokumen legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, hingga dokumen hasil produksi.

Polisi juga menyita satu set mesin produksi beras mulai dari drying, husking, milling, blending hingga packing.

Hasil pengujian laboratorium Kementerian Pertanian menunjukkan beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diproduksi PT PIM tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

“Modus operandi para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran,” beber Helfi.

Atas kasus ini, tiga petinggi PT PIM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

baca juga

Meski telah ditetapkan tersangka, S, AI dan DO hingga kekinian belum ditahan. Helfi beralasan, ketiganya bersikap kooperatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Skandal Beras Oplosan Bermerek: Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:34 WIB

Bukan Karena Ditarik, Pemerintah Ungkap Penyebab Stok Beras Kosong di Ritel

Bukan Karena Ditarik, Pemerintah Ungkap Penyebab Stok Beras Kosong di Ritel

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:27 WIB

Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?

Skandal Beras Oplosan! Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Siapa yang Gantikan?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 23:45 WIB

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Dirut Food Station Kirim Surat Resign usai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Respek

Dirut Food Station Kirim Surat Resign usai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Pramono Respek

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×