Skandal Beras Oplosan: Dirut Food Station Mundur Duluan Sebelum Jadi Tersangka

Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:31 WIB
Skandal Beras Oplosan: Dirut Food Station Mundur Duluan Sebelum Jadi Tersangka
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Antara/Lia Wanadriani Santosa)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap bahwa Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebelum status tersangka dalam kasus beras oplosan diumumkan oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya Karyawan, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka disebut melakukan hal serupa. Pramono menyebut langkah itu diambil sebelum status hukum keduanya dipublikasikan ke publik.

"Begitu sebelum diumumkan, walaupun baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menambahkan, sejak temuan beras oplosan pertama kali diungkap oleh Kementerian Pertanian dan Polri, dirinya telah memanggil seluruh jajaran direksi Food Station. Pramono bahkan telah memberi peringatan agar semua yang terlibat bertanggung jawab.

"Sebelum peristiwa ini meledak, pada waktu itu saya sudah panggil Dirut dan jajaran direksi. Saya sudah sampaikan, kalau ini terjadi, maka segera untuk mengambil posisi," ujar mantan Sekretaris Kabinet itu.

Setelah menerima surat pengunduran diri dari Karyawan, Pemprov langsung menunjuk Julius Sutjiadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Julius disebut satu-satunya pejabat direksi yang tidak terseret kasus hukum.

"Tinggal Direktur Keuangan maka yang menjadi plt-nya, tentunya ya Direktur Keuangan ini. Sedangkan yang menjadi plt untuk direksi itu adalah kepala-kepala divisi, karena enggak boleh operasional dari Food Station ini terganggu. Ini bersifat temporary, sampai dengan RUUPS mendatang," jelasnya.

Sementara itu, penyidikan kasus beras oplosan terus bergulir di Satgas Pangan Polri. Brigjen Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan Polri menyampaikan bahwa ada tiga tersangka yang berasal dari internal Food Station, yakni Karyawan Gunarso (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Helfi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).

Baca Juga: JIS Jadi Rebutan Persija dan Konser K-Pop, Pramono Anung Blak-blakan Ada Swasta Siap Ambil Alih

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas praktik produksi dan distribusi beras premium yang tidak sesuai standar mutu beras SNI. Beras tersebut dipasarkan dalam berbagai merek dan ukuran kemasan.

“Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium,” katanya.

Selama proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 132,65 ton beras, terdiri dari 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kilogram dan 5,53 ton beras dalam kemasan 2,5 kilogram yang diproduksi oleh PT Food Station.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI