Terendus Dugaan Korupsi di Layanan Masyair Hingga Konsumsi Haji

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:01 WIB
Terendus Dugaan Korupsi di Layanan Masyair Hingga Konsumsi Haji
Ilustrasi dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan laporan tersebut menyoroti soal layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji yang mengikuti proses dari Muzdalifah, dari Mina dan Arafah.

Selain itu, hal lain yang juga menjadi perhatian bagi ICW ialah dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2025).

Dia menegaskan suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” ungkap Wana.

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2019 perihal angka kecukupan energi.

“Dalam Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100,” ujar Wana.

“Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 (kalori),” tambah dia.

Baca Juga: Setelah Lolos Praperadilan, Dirut PT Loco Montrado Kembali Jadi Tersangka, KPK Sita Rp 100,7 Miliar

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa proses perencanaan konsumsi tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji.

Lebih lanjut, Wana juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.

“Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 Riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 Riyal itu sekitar Rp 4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp 200 ribu,” tutur Wana.

“Pagi itu 10 Riyal, siang itu 15 Riyal, dan malam itu 15 Riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 Riyal sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar,” lanjut dia.

Dia juga mengungkapkan hasil penelitian ICW menunjukkan adanya dugaan pengurangan spesifikasi makanan itu sekitar 4 Riyal. Jika ditotal dan konversikan dalam Rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI