Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA 'Mas Menteri', Bantah Atur Proyek Chromebook

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA 'Mas Menteri', Bantah Atur Proyek Chromebook
Fiona Handayani (tengah), eks staf khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bersama tim kuasa hukumnya berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Fiona Handayani, mantan staf khusus (Stafsus) di era Mendikbudristek Nadiem Makarim, membantah keras tudingan bahwa grup obrolan WhatsApp yang berisi dirinya, Nadiem, dan tersangka Jurist Tan (JT) dibuat khusus untuk membahas proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Bantahan ini disampaikan setelah Fiona menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama kurang lebih 11 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, Fiona menjelaskan fungsi sebenarnya dari grup WhatsApp tersebut.

“Namanya orang terpilih, misalnya menjadi menteri dan dia membentuk tim, wajar-wajar saja, tapi bukan khusus membahas Chromebook,” kata Indra sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Indra, grup itu dibentuk untuk mengumpulkan orang-orang pilihan yang akan diajak bekerja bersama Nadiem Makarim yang saat itu akan dilantik menjadi Mendikbudristek.

Indra juga menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook yang kini tersandung kasus korupsi.

“Tidak ada (Fiona ikut pemutusan pengadaan) karena tidak ada juga tanda tangan. Itu yang menentukan, ‘kan, ada pihak-pihak lain yang bisa ditanyakan langsung,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, Fiona dicecar sekitar 60 hingga 70 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah komunikasinya dengan empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Mereka adalah:

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Tersangka Perkara Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim

  1. JT (Jurist Tan), Stafsus Mendikbudristek 2020–2024.
  2. IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar (SD) 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020–2021.

Keterangan dari pihak Fiona ini berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar. Menurutnya, grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" itu sudah membahas rencana program digitalisasi bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat.

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” katanya.

Faktanya, Nadiem Makarim baru resmi diangkat menjadi Mendikbudristek pada tanggal 19 Oktober 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI