Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:36 WIB
Blokir 31 Juta Rekening, Mahfud MD: Tujuan PPATK Baik, Caranya Salah dan Bikin Gaduh
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Suara.com - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 31 juta rekening bank dalam upaya memberantas judi online menuai sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Meskipun niatnya dianggap mulia, cara yang ditempuh dinilai keliru dan justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Mahfud secara lugas menyatakan bahwa tujuan yang diusung PPATK di bawah kepemimpinan Ivan Yustiavandana untuk melindungi nasabah dari jerat judi online dan tindak pidana lainnya sudah tepat. 

Namun, ia menyayangkan eksekusi kebijakan yang dianggap serampangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tujuan PPATK di bawah pimpinan Ivan Yustiavandana baik, yaitu untuk melindungi nasabah dari praktik judi online dan tindak pidana lain. Namun, cara pemblokiran 31 juta rekening dianggap kurang tepat dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, serta banyak korban," ujar Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan secara massal dengan dalih umum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

 Menurutnya, ada syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi sebelum sebuah rekening dapat dibekukan.

"Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum," tegas Mahfud.

Ia menambahkan, pemblokiran seharusnya hanya menyasar rekening yang terbukti merupakan hasil kejahatan, digunakan sebagai penampungan dana ilegal, atau terdaftar dengan dokumen palsu.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti prosedur penghentian sementara transaksi atau yang dikenal dengan istilah handsome. 

Seharusnya, proses ini memiliki batas waktu maksimal lima hari dan hanya bisa diperpanjang hingga 15 hari dengan alasan yang kuat. 

Kebijakan pemblokiran massal yang mengharuskan nasabah mengisi formulir untuk reaktivasi dianggap tidak sejalan dengan aturan tersebut.

Di tengah polemik yang memanas, Mahfud memberikan apresiasi atas langkah Presiden yang akhirnya turun tangan untuk menengahi dan menghentikan kegaduhan ini.

"Mahfud MD mengapresiasi turun tangannya Presiden untuk menghentikan ini."

Meski dikritik, PPATK mengklaim langkah tegas ini membuahkan hasil. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pemblokiran ini didasari oleh masifnya praktik judi online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:40 WIB

Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:28 WIB

PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun

PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB