Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Yohanes Endra | Ismail | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Suara.com - Peta investasi di Jawa Tengah berguncang hebat setelah Majelis Ulama Indonesia alias MUI Provinsi Jawa Tengah secara resmi menjatuhkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan fasilitas peternakan babi modern senilai Rp1,5 triliun di Kabupaten Jepara.

Keputusan monumental ini menjadi puncak dari keresahan publik dan berpotensi membatalkan total proyek yang digadang-gadang akan menjadi salah satu investasi terbesar di kawasan tersebut.

Gelombang penolakan ini direspons tegas oleh MUI Jateng melalui fatwa yang dikeluarkan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, menyatakan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan dari investor, PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal jumbo di Kota Ukir tersebut.

"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," tegas Daroji kepada awak media.

Lebih jauh, fatwa ini tidak hanya melarang konsumsi produknya, tetapi meluas ke semua bentuk partisipasi.

MUI Jateng menegaskan bahwa hukum haram berlaku bagi umat Muslim yang membantu, mendukung, memfasilitasi, apalagi bekerja secara langsung di dalam operasional peternakan babi tersebut.

Sejumlah pekerja di Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, mengangkut babi ternak ke dalam truk untuk dikirim ke luar kota, Selasa (11/2/2020). - (Suara.com/Baktora)
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Menurut Daroji, proyek ini diibaratkan seperti minuman keras atau khamar dan perjudian.

Meskipun mungkin menawarkan sedikit manfaat ekonomi sesaat, potensi kerusakan atau mudarat yang ditimbulkan terhadap nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat dinilai jauh lebih destruktif.

Ia menambahkan bahwa keberkahan rezeki jauh lebih esensial daripada sekadar nominal investasi yang ditawarkan.

Sikap tegas MUI ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, yang akrab disapa Wiwit, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan syarat mutlak bagi investor.

Syarat tersebut adalah keharusan mengantongi persetujuan dari MUI serta organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebelum proyek berjalan.

"Potensi retribusi dan nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama kalau itu bertentangan dengan prinsip religius masyarakat Jepara," ujar Wiwit, menegaskan bahwa nilai-nilai keagamaan tidak dapat ditawar.

Sejumlah pekerja di salah satu tempat peternakan babi di Dusun Gancahan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengangkut babi untuk dikirim ke luar kota, Selasa (11/2/2020). - (Saura.com/Baktora)
MUI haramkan pertenakan babi senilai triliunan rupiah  (Foto Ilustrasi Suara.com/Baktora)

Di tengah polemik yang memanas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencoba mencari jalan tengah. Wakil Gubernur Taj Yasin menyatakan bahwa lokasi investasi tersebut akan dicarikan alternatif lain.

"Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," kata Yasin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Budaya Dibungkam atau Gangguan Terlalu Parah?

Geger MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Budaya Dibungkam atau Gangguan Terlalu Parah?

Video | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:45 WIB

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Tretan Muslim Bongkar Sisi Gelap Sound Horeg

Entertainment | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:30 WIB

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:39 WIB

Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok

Soal Ganti Nama Sound Horeg, MUI Jatim Berikan Jawaban Menohok

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:41 WIB

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:14 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB