Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, selain memeriksa para hakim, Bawas juga akan menelaah bukti lain seperti rekaman persidangan untuk menilai laporan tersebut secara objektif.
“Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya, ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi,” ujar Yanto.
Ia menambahkan, ketiga hakim tersebut untuk saat ini masih bisa menangani perkara lain.
Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, mereka bisa dijatuhi sanksi hingga dilarang bersidang.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/43834-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
“Kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang (sidang),” tegas Yanto.
Kronologi Vonis dan Abolisi
Sebagai pengingat, pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.
Namun, Tom Lembong tidak lama mendekam di penjara. Pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak abolisi (penghentian proses hukum) kepadanya, yang membuatnya bebas sepenuhnya.
Baca Juga: Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan