MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:22 WIB
MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa awak media dan pendukungnya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil tiga hakim yang terlibat dalam persidangan kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemanggilan ini dilakukan untuk proses klarifikasi.

Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi langkah tersebut pada Rabu (6/8/2025) di Jakarta.

"Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi," kata Yanto di Gedung Mahkamah Agung sebagaimana dilansir Antara.

Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8) terhadap ketiga hakim tersebut. Hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Meski begitu, Yanto belum dapat memastikan jadwal pemanggilan karena hal tersebut menjadi kewenangan penuh Badan Pengawas (Bawas) MA. "Kalau tentang kapan (dipanggil), itu nanti itu kan kewenangan Kabawas ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," tuturnya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan ini didasari keinginan kliennya untuk mendorong evaluasi dan koreksi dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI.

Zaid menegaskan bahwa perjuangan hukum ini tidak berhenti meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi dan bebas. "Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ujarnya.

Poin utama dari laporan tersebut adalah dugaan bahwa salah satu hakim tidak menerapkan asas praduga tak bersalah selama persidangan berlangsung.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," jelas Zaid.

Selain melapor ke MA, pihak Tom Lembong juga berencana akan membuat laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan BPKP.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan dijatuhi denda Rp750 juta.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghentikan proses hukum seseorang dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan

Hotman Paris Minta Prabowo Bebaskan 8 Importir Gula usai Tom Lembong, Reaksi Kejagung Mengejutkan

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung

Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:01 WIB

Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan

Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:51 WIB

Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...

Terima Laporan Kubu Tom Lembong, MA Sebut Majelis Hakim Sudah Penuhi Syarat untuk...

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:22 WIB

'Akhirnya Pulang', Tom Lembong Unggah Momen Bersama Keluarga: Izinkan Saya Menikmati Kebersamaan Ini

'Akhirnya Pulang', Tom Lembong Unggah Momen Bersama Keluarga: Izinkan Saya Menikmati Kebersamaan Ini

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:02 WIB

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 07:40 WIB

Mr. Q Ungkap 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong

Mr. Q Ungkap 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 20:09 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB