Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Efek Abolisi Tom Lembong: Giliran Majelis Hakim Diperiksa Bawas Mahkamah Agung
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Babak baru kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dimulai.

Setelah bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo, kini giliran majelis hakim yang memvonisnya yang harus menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Bawas MA memastikan segera memanggil dan mengklarifikasi tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Mereka yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.

“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Dugaan Pelanggaran Asas dan Etik

Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari janji kliennya untuk terus memperjuangkan perbaikan sistem hukum pascabebas.

Kuasa hukum, Zaid Mushafi, membeberkan alasan utama pelaporan. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai secara konsisten mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan justru mengedepankan asas praduga bersalah (presumption of guilty).

“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucap Zaid. Menurutnya, selama persidangan, Tom

Baca Juga: Unggahan Perdana Tom Lembong Usai Bebas, Ungkap Sebuah Permintaan

Lembong seolah digiring agar terlihat bersalah.

"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”

Selain itu, Zaid juga melaporkan seluruh majelis karena tidak adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan.

Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis tanpa melihat bahwa pelaksana impor adalah koperasi.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” tegas Zaid.

Proses di Bawas MA dan Potensi Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI