Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemeriksaan Bawas MA: Dari Klarifikasi hingga Potensi Sanksi

Langkah Bawas MA dalam menangani laporan ini akan melibatkan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan rekaman persidangan. Proses klarifikasi terhadap ketiga hakim akan segera dilakukan.

“Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya, ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi,” terang Yanto.

Meski tengah dilaporkan, para hakim yang bersangkutan masih tetap dapat menjalankan tugas mengadili perkara lain. Namun, MA mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran etik berat.

“Kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang (sidang),” kata Yanto.

Dari Vonis ke Abolisi

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, dalam perkara korupsi terkait importasi gula kristal mentah.

Namun, hanya dua pekan setelahnya, tepatnya 31 Juli, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan abolisi kepada DPR RI.

Usulan itu disetujui, dan Tom pun resmi bebas dari proses hukum.

Baca Juga: MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?

Kini, setelah pembebasan itu, sorotan bergeser ke dalam ruang sidang—tempat vonis itu pertama kali dijatuhkan.

Kasus Tom Lembong tak hanya menyisakan perdebatan politik, tetapi juga menggugah refleksi mendalam tentang integritas sistem peradilan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI