Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 'rapor merah' telak untuk para anggota dewan di tingkat pusat. Dalam laporan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lembaga legislatif pusat terbukti menjadi 'juara paling buncit' alias lembaga yang paling malas dan tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Fakta miris ini dibongkar langsung oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025. Temuan ini seolah menampar wajah para wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh transparansi dan integritas.
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Ibnu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Angka kepatuhan legislatif pusat yang hanya 83,97 persen menjadi yang terendah di antara semua lembaga negara. Kondisi ini sangat kontras dengan lembaga yudikatif (hakim dan jajarannya) yang menjadi juara kepatuhan dengan persentase nyaris sempurna.
Berikut adalah peringkat kepatuhan LHKPN per lembaga negara:
- Yudikatif: 98,74 persen (Paling Patuh)
- BUMN: 95,26 persen
- Eksekutif Pusat: 92,33 persen
- BUMD: 89,09 persen
- Eksekutif Daerah: 88,95 persen
- Legislatif Daerah: 88 persen
- Legislatif Pusat: 83,97 persen (Paling Tidak Patuh)
KPK menegaskan bahwa LHKPN bukanlah sekadar formalitas administrasi. Laporan ini merupakan instrumen krusial untuk mencegah korupsi dan menjadi tolok ukur integritas seorang pejabat. Lebih dari itu, KPK memberikan peringatan keras bahwa data LHKPN bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kejahatan.
"KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana," tegas Ibnu.
Dengan kata lain, keengganan untuk melapor atau adanya laporan yang janggal bisa menjadi pemicu KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap seorang pejabat.
KPK kini menagih komitmen para wakil rakyat untuk segera memperbaiki rapor merah tersebut.
Baca Juga: KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi
"KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas," tutur Ibnu.
Publik pun kini menanti, apakah sentilan keras dari KPK ini akan membuat para anggota dewan lebih patuh, atau rapor merah ini akan terus terulang setiap tahunnya?