Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi mengenai informasi penangkapan lima orang terkait aktivitas judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional" ujar AKBP Slamet, dikutip Rabu (6/8).
Setelah melalui pemeriksaan, lima orang yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, terungkap bahwa mereka bukanlah bandar besar, melainkan pemain yang memanfaatkan celah promosi di berbagai situs judi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.
Polda DIY memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sebagai bukti komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian. Penegakan hukum akan terus dikembangkan secara transparan jika ditemukan bukti yang mengarah ke jaringan lebih besar.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut AKBP Slamet.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Baca Juga: Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dan terlibat dalam kejahatan judi online serta terus waspada dan berani melapor.
"masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya," kata Kombes Ihsan.