Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja
Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja. (Its)

Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi mengenai informasi penangkapan lima orang terkait aktivitas judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional" ujar AKBP Slamet, dikutip Rabu (6/8).

Setelah melalui pemeriksaan, lima orang yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, terungkap bahwa mereka bukanlah bandar besar, melainkan pemain yang memanfaatkan celah promosi di berbagai situs judi.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," katanya.

Polda DIY memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sebagai bukti komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian. Penegakan hukum akan terus dikembangkan secara transparan jika ditemukan bukti yang mengarah ke jaringan lebih besar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," lanjut AKBP Slamet.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.

Baca Juga: Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dan terlibat dalam kejahatan judi online serta terus waspada dan berani melapor.

"masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya," kata Kombes Ihsan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI