Data ini menunjukkan betapa luasnya dampak kebijakan tersebut, menyentuh puluhan juta nasabah yang sebagian besar merupakan pelajar, pensiunan, hingga buruh harian dengan rekening pasif.
5. Respons PPATK dan Peran OJK

Menghadapi polemik, PPATK berdalih bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang untuk melindungi sistem keuangan.
Proses analisis seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) diklaim telah dijalankan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil langkah terpisah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya telah meminta pemblokiran terhadap 25.912 rekening yang spesifik terindikasi terlibat judi online.
"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD, red)," ujar Dian.