Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:41 WIB
Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah
Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Anak dari pengusaha Surya Darmadi ini merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Cheryl telah ditetapkan DPO sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

"Sejak minggu kemarin kami tetapkan (Cheryl Darmadi) DPO. Sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan," jelas Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

Kejaksaan Agung RI turut mengumumkan status DPO Cheryl lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam pengumuman yang diunggah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Kejaksaan Agung RI menyertakan foto dan identitas perempuan berusia 45 tahun tersebut.

Dalam unggahan itu, Cheryl tercatat lahir di Singapura. Ia memiliki tiga alamat tempat tinggal. Dua di Jakarta Selatan, satu di Singapura. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Buron di Luar Negeri

Sejak ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI belum melakukan penahanan terhadap Cheryl lantaran yang bersangkutan diduga tinggal di luar negeri. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat menyebut Cheryl diduga berada di Singapura. Selain melacak keberadaan tersangka, penyidik menurutnya juga tengah menelusuri hartanya yang berada di dalam dan luar negeri. 

Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan ayahnya Surya Darmadi diduga bersama-sama menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri. 

Baca Juga: Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,7 triliun. Sedangkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 73,9 triliun.

Berbeda dengan Cheryl yang masih dicari keberadaanya, Surya Darmadi telah mendekam di penjara. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan itu ditolak majelis hakim sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI