Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:41 WIB
Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah
Buron di Luar Negeri, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Anak dari pengusaha Surya Darmadi ini merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Cheryl telah ditetapkan DPO sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

"Sejak minggu kemarin kami tetapkan (Cheryl Darmadi) DPO. Sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan," jelas Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

Kejaksaan Agung RI turut mengumumkan status DPO Cheryl lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam pengumuman yang diunggah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Kejaksaan Agung RI menyertakan foto dan identitas perempuan berusia 45 tahun tersebut.

Dalam unggahan itu, Cheryl tercatat lahir di Singapura. Ia memiliki tiga alamat tempat tinggal. Dua di Jakarta Selatan, satu di Singapura. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Buron di Luar Negeri

Sejak ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI belum melakukan penahanan terhadap Cheryl lantaran yang bersangkutan diduga tinggal di luar negeri. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat menyebut Cheryl diduga berada di Singapura. Selain melacak keberadaan tersangka, penyidik menurutnya juga tengah menelusuri hartanya yang berada di dalam dan luar negeri. 

Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan ayahnya Surya Darmadi diduga bersama-sama menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri. 

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,7 triliun. Sedangkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 73,9 triliun.

Berbeda dengan Cheryl yang masih dicari keberadaanya, Surya Darmadi telah mendekam di penjara. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan itu ditolak majelis hakim sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya

Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:31 WIB

Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh

Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:23 WIB

Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?

Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!

Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:54 WIB

Terkini

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB