Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwal dan Caranya

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwal dan Caranya
ARSIP-Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024, Kamis 31 Juli 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Suara.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 yang tidak lolos seleksi administrasi, kini ada kesempatan untuk mengajukan sanggah secara online.

Hasil seleksi administrasi untuk tenaga kesehatan (nakes) telah diumumkan pada Selasa (5/8/2025), dan masa sanggah ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelamar untuk memverifikasi kembali dokumen mereka.

PPPK Kejaksaan 2025 membuka lebih dari 70 formasi bagi para nakes, mulai dari dokter subspesialis hingga analis laboratorium.

Jika lolos, para pegawai PPPK ini akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa, yaitu di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Sebagai informasi, PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah PPPK Kejaksaan 2025 

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. Ini juga menjadi kesempatan bagi instansi untuk memverifikasi ulang dokumen pelamar. Berikut adalah jadwal dan cara pengajuan sanggah administrasi PPPK Kejaksaan 2025:

Jadwal Penting:

Baca Juga: Terkuak! 5 Bom Waktu di Balik Gugatan Cerai Guru PPPK yang Menggemparkan

  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 hingga 8 Agustus 2025.
  2. Masa sanggah: 9 hingga 11 Agustus 2025.
  3. Jawab sanggah: 10 hingga 17 Agustus 2025.
  4. Pengumuman pasca sanggah: 12 hingga 18 Agustus 2025.
  5. Penarikan data final: 19 hingga 20 Agustus 2025.

Cara Pengajuan Sanggah:

  1. Buka laman resmi Login SSCASN BKN.
  2. Masuk ke akun masing-masing dan mulai menginput sanggahan.
  3. Tuliskan sanggahan dengan menjabarkan kronologi yang jelas.

Ketentuan Sanggah:

  • Sanggahan hanya dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen yang sudah diunggah.
  • Sanggahan akan diterima hanya jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan diterima, panitia seleksi PPPK Kejaksaan 2025 akan melakukan perubahan pada pengumuman hasil seleksi.

LINK PENGUMUMAN PPPK

Oleh karena itu, para pelamar yang merasa dirugikan disarankan untuk memanfaatkan masa sanggah ini dengan sebaik-baiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI