“(Kasus KM50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut saja agar Presiden menunjukkan bahwa ini soal persatuan, bukan semata soal hukum atau ideologi,” tegasnya.
Langkah ini diperkirakan akan dimatangkan menjelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2025, yang secara simbolis menjadi momen ideal untuk menunjukkan arah rekonsiliasi nasional.
Sejumlah pengamat menyebut, amnesti gelombang kedua ini bisa menjadi bagian dari strategi besar Prabowo dalam menata ulang peta politik pasca-pemilu.
Namun di sisi lain, kritik juga bermunculan. Sebagian menilai gelombang pengampunan ini berpotensi menjadi alat barter politik, alih-alih bentuk keadilan restoratif. Terutama jika tidak diiringi dengan transparansi, kejelasan kriteria, dan tanggung jawab terhadap korban di sisi lain.
Kini publik menanti apakah benarkah 210 nama itu akan diampuni? Dan apakah ini benar-benar rekonsiliasi nasional, atau justru manuver politik yang dikemas rapi?