4. Terbongkar Berkat Kejelian Warga di Sebuah Masjid
Pintu masuk pengungkapan kasus ini bukanlah hasil operasi intelijen yang rumit, melainkan berkat kejelian dan kepedulian warga biasa.
Semuanya berawal dari sebuah pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon pada 25 Juli 2025. Warga yang ikut serta merasa ada yang ganjil dan menyimpang dari ajaran yang mereka yakini.
"Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam," kata Kapolres.
Dari laporan warga inilah polisi bergerak cepat, mengamankan tiga orang pertama yang kemudian membuka jalan untuk menangkap tiga lainnya di Bireuen dan Pidie.
5. Terancam Hukuman Cambuk Puluhan Kali
Karena beraksi di Aceh yang menerapkan hukum syariat, para tersangka tidak hanya dijerat dengan hukum pidana konvensional.
Mereka disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah. Ancamannya pun sangat khas dan menjadi sorotan.
"Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan," pungkas Tri Aprianto.
Baca Juga: Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup