Tak Masalah Nominal Namun Minta Damai
Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira menjelaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan nominal yang mesti dibayarkan.
Namun, dia mementingkan perdamaian dari kasus yang telah menjadi perbincangan ini.
“Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” papar dia.
Selain itu, Supratman juga menjelaskan jika pihaknya akan meminta permohonan restorative justice kepada Polda Bali. hal itu dilakukan untuk mengakhiri penyidikan kasus ini.
“Dengan kesepakatan ini saya pastikan saya akan menghubungi pihak polda untuk sesegera mungkin melakukan restorative justice atas perdamaian ini,” tambah Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan Ira sebagai tersangka.
Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.
Namun, penggunaan musik itu dilakukan tanpa membayar royalti. Diperkirakan nilai royalti yang seharusnya dibayar mencapai miliaran rupiah.
“Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran,” imbuh Ariasandy.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda