Meskipun majelis hakim akhirnya menggunakan UU Perlindungan Anak, vonis 2,5 tahun penjara terasa jauh dari pasal pembunuhan yang seharusnya menjerat pelaku.
Ironisnya, empat warga sipil yang terlibat dalam kasus yang sama dihukum 4 tahun penjara di pengadilan umum.
Kakak korban tak kuasa menahan amarahnya di ruang sidang.
Meski majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, hal itu tak lantas menjadi penawar luka.
Keluarga memandang pemecatan adalah konsekuensi logis, namun hukuman pidana yang ringan menunjukkan betapa murahnya harga nyawa di mata hukum ketika pelakunya adalah aparat.
Kasus ini menyisakan sebuah pertanyaan besar yang menggantung di udara Kota Medan, jika nyawa seorang anak tak berdaya hanya dihargai 2,5 tahun penjara, di mana letak keadilan yang sering diagungkan itu?
Bagi keluarga MAF, perjuangan belum usai. Mereka akan terus berteriak, mencari keadilan yang sejati, meski terasa begitu jauh.
Apa yang seharusnya dilakukan untuk memastikan keluarga korban seperti MAF mendapatkan keadilan yang sesungguhnya?
Bagikan pendapat dan dukunganmu untuk keluarga korban di kolom komentar.