Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
Menkum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Supratman juga menginginkan agar pengusaha menyadari setiap pelaku usaha wajib membayar royalti terhadap lagu yang diputar.

Oleh karena itu, dia merasa sedih karena mulai marak gerakan untuk memboikot music Indonesia karena bayang-bayang royalti tersebut.

Dia menerangkan jika music instrumental hingga suara alam yang diciptakan untuk diperdengarkan juga tak bisa lepas dari royalti.

Hal tersebut tidak termasuk lagu yang bebas royalti karena sudah masuk domain publik seperti Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Yang saya paling sedih karena ada gerakan untuk memboikot lagu-lagu Indonesia. Padahal lagu apa pun yg akan kita putar dia tempat usaha yang namanya komersil, itu tetap wajib bayar royalti,” paparnya.

Sebelumnya, Kasus royalti yang menjerat Mie Gacoan akhirnya diakhiri dengan damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira sepakat untuk membayar royalti yang diperlukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Penyelesaian itu juga ditandai dengan surat perjanjian damai antara keduanya yang ditandatangani di Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Baca Juga: Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Supratman menilai keputusan damai ini menjadi tanda yang baik bagi ekosistem permusikan dan dunia usaha di Indonesia.

Karena keputusan damai yang dibarengi dengan pembayaran royalti itu juga disebutnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terkait royalti musik.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI