Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
Menkum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas berencana untuk merevisi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur tentang royalti musik.

Hal itu dilakukannya usai ramainya kasus yang menjerat Mie Gacoan soal pelanggaran royalti lagu yang diputar di gerai usaha tersebut.

Supratman mengakui jika mekanisme royalti musik jika mengacu pada pelaksanaan Peraturan yang ada saat ini bermasalah.

Peraturan yang berlaku saat ini adalah Permenkumham nomor 20 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal itu disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan surat perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).

Dia berencana melakukan revisi terkait sistem perhitungan untuk pembayaran royalti. Pembahasan terkait revisi itu direncanakan untuk bergulir pada Bulan September mendatang.

“Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan LMK atau LMKN memang di Permenkumham itu ada masalah,” ujar Supratman.

“Makanya kita akan ubah terutama menyangkut mekanisme terkait dengan sistem perhitungan untuk pembayaran royalti, itu akan kita koreksi ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, Supratman juga berencana akan melakukan audit terhadap penerimaan royalti yang dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK.

Baca Juga: Solusi Biar Tak Kena Royalti, LMKN Sarankan Pengusaha Kafe Rekam Sendiri Suara Burung

Hal itu dilakukannya dengan mencatat data rinci terkait perusahaan yang ditarik biaya royalti, jumlah pemasukan dari royalty, dan mekanisme penyaluran dan pembagian royalty tersebut.

“Saya berharap dengan kejadian ini, teman-teman yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan royalti juga harus transparan kepada publik

“Insyaallah bulan depan seluruh dana koleksi yang sudah dilakukan oleh LMK atau LMKN kami akan audit untuk perbaikan sistem,” ungkap Supratman.

Meski begitu, dia menilai kasus ini sebagai momentum untuk membangun kesadaran terhadap hak intelektual.

Dia juga menginginkan agar paara pengusaha meyakini jika pembayaran royalti tidak akan menggerus keberlanjutan perusahaan.

Dia menjamin revisi peraturan tersebut akan menemukan keseimbangan dari mekanisme pemungutan royalti bagi pengusaha dan LMK.

Supratman juga menginginkan agar pengusaha menyadari setiap pelaku usaha wajib membayar royalti terhadap lagu yang diputar.

Oleh karena itu, dia merasa sedih karena mulai marak gerakan untuk memboikot music Indonesia karena bayang-bayang royalti tersebut.

Dia menerangkan jika music instrumental hingga suara alam yang diciptakan untuk diperdengarkan juga tak bisa lepas dari royalti.

Hal tersebut tidak termasuk lagu yang bebas royalti karena sudah masuk domain publik seperti Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Yang saya paling sedih karena ada gerakan untuk memboikot lagu-lagu Indonesia. Padahal lagu apa pun yg akan kita putar dia tempat usaha yang namanya komersil, itu tetap wajib bayar royalti,” paparnya.

Sebelumnya, Kasus royalti yang menjerat Mie Gacoan akhirnya diakhiri dengan damai.

Direktur PT Mitra Bali Sukses yang membawahi Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira sepakat untuk membayar royalti yang diperlukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Penyelesaian itu juga ditandai dengan surat perjanjian damai antara keduanya yang ditandatangani di Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas juga turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Supratman menilai keputusan damai ini menjadi tanda yang baik bagi ekosistem permusikan dan dunia usaha di Indonesia.

Karena keputusan damai yang dibarengi dengan pembayaran royalti itu juga disebutnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terkait royalti musik.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?