Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Gaji Guru dari Iuran Publik? Wacana Sri Mulyani Cederai Amanat Konstitusi
Wacana Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik mendapat respons negatif.

Suara.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik telah memicu reaksi keras.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai gagasan tersebut sebagai sinyal bahwa negara berpotensi melepaskan tanggung jawab fundamentalnya dalam pembiayaan pendidikan nasional.

Sekretaris Jenderal P2G, Satriwan Salim, menyatakan keprihatinannya dengan perkataan tersebut.

"Kami dari P2G berpikir bahwa dengan dikeluarkannya statement dari Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan," kata Satriwan saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).

Dia menegaskan bahwa wacana tersebut berbenturan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara.

"Artinya adalah, kalau kita mengacu kepada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh negara, yaitu oleh pemerintah," kata Satriwan.

Satriwan menambahkan, alih-alih melempar wacana baru, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada institusi pendidikan swasta yang selama ini telah berkontribusi secara mandiri.

Bahkan, banyak di antaranya tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

baca juga

"Jangankan untuk menerima dana BOS, keputusan Mahkamah Konstitusi saja mengenai sekolah gratis, itu sampai hari ini negara belum sanggup untuk memenuhinya.

Padahal ini adalah kewajiban secara konstitusional," tegas Satriwan.

P2G menyayangkan narasi yang dibangun Sri Mulyani seolah-olah negara telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya, termasuk memberikan gaji layak bagi para pendidik.

Kenyataannya, menurut Satriwan, masih jauh dari harapan.

"Justru negara belum memenuhi, jangankan semua, kewajiban negara terhadap kesejahteraan guru dan dosen yang statusnya misalnya honorer, sama-sama mengabdi kepada negara itu mendapatkan gaji masih jauh dari standar upah minimum," kata Satriwan.

Padahal, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 14 Ayat 1 huruf a dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.

"Faktanya, guru-guru swasta, guru-guru honorer, guru-guru non-aparatur sipil negara, non-ASN, itu upahnya justru di bawah upah minimum provinsi. Itu masih terjadi di semua provinsi di Indonesia, di daerah-daerah, termasuk di Jakarta sendiri," kata Satriwan.

Ilustrasi wawancara. Koordinator P2G Satriwan Salim. [Foto: Dok. pribadi / Olah gambar: Suara.com]
Sekjen Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. P2G merespons negatif wacana Sri Mulyani yang membuka opsi pendanaan gaji guru dan dosen dari partisipasi publik [Foto: Dok. pribadi / Olah gambar: Suara.com]

"Nah belum lagi, upah atau gaji dosen swasta atau dosen tidak tetap di perguruan tinggi swasta," katanya menambahkan.

Polemik ini bermula dari pidato Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Ia menyoroti keluhan mengenai rendahnya gaji pendidik yang sering muncul di media sosial.

"Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau guru, tidak dihargai karena gajinya tidak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Secara terbuka, ia kemudian membuka diskursus mengenai sumber pendanaan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi masyarakat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru dari Partisipasi Publik, Kemana APBN 20 Persen untuk Pendidikan?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:50 WIB

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Pakai Uang Negara? Publik Geram

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:54 WIB

Terkini

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:38 WIB

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:35 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB