KPK Pastikan OTT Bupati Kolaka Timur Bukan saat Rakernas Nasdem

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:43 WIB
KPK Pastikan OTT Bupati Kolaka Timur Bukan saat Rakernas Nasdem
OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara Abdul Azis di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [Suara.com/Dea]

“Pada Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar,” ujar Asep.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025). [Suara.com/Dea]
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Ageng kemudian berkonsultasi dan memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Andi di Bogor, Jawa Barat pada Maret 2025. Kemudian, pada periode Mei hingga Juni, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” tutur Asep.

Deddy kemudian menarik cek sebanyak Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng. Lalu Ageng memberikannya kepada staf Azis, Yasin.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ungkap Asep.

Deddy disebut menarik tunai sebanyak Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Ageng. Lalu PT PCP juga menarik tunai Rp 3,3 miliar.

Asep menjelaskan KPK melakukan OTT terhadap Ageng dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang diduga dia terima sebagai bagian dari komitmen fee 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Cara KPK Lakukan OTT Bupati Kolaka Timur di Makassar

Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.

Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI