Cara KPK Lakukan OTT Bupati Kolaka Timur di Makassar

Muhammad Yunus Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Cara KPK Lakukan OTT Bupati Kolaka Timur di Makassar
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) sebelum diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, di luar acara Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa KPK mulanya menerima susunan acara yang menginformasikan Rakernas NasDem tersebut baru dimulai pada Jumat (8/8).

Sementara KPK, kata dia, melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8).

“Jadi, dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut,” jelasnya.

Diketahui, KPK pada Sabtu (9/8) dini hari mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).

Pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Selanjutnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Terungkap, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Bupati Kolaka Timur

Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Mendagri Siapkan PLT

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka untuk menyiapkan pelaksana tugas (plt) Bupati Kolaka Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI