"Kades Jangan Hadiri Nikahan Dini!" DPRD Gorut Geram Angka Pernikahan Anak Meningkat

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:42 WIB
"Kades Jangan Hadiri Nikahan Dini!" DPRD Gorut Geram Angka Pernikahan Anak Meningkat
Ilustrasi Pernikahan Dini (Pexels/C Technical)

Suara.com - Tingginya angka pernikahan dini semakin menjadi sorotan, salah satunya di Gorontalo oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Haris Tuina.

Dirinya dengan tegas meminta agar para kepala desa (kades) turut mencegah terjadinya pernikahan dini, dengan menghindari hadir dalam hajatan pesta pernikahan yang menikahkan anak di bawah umur.

Menurut Haris Tuina, sesuai informasi dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat, maraknya pernikahan dini cukup memprihatinkan yang perlu disikapi dengan tegas.

"Kita jangan melegalkan pernikahan dini yang jelas-jelas dampaknya merugikan bagi pelaku khususnya anak perempuan," kata Haris, seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/8/2025).

Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan masif di seluruh desa.

"Salah satunya dengan tegas tidak menghadiri hajatan yang menikahkan anak di bawah umur, disamping menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan dini," ujarnya yang juga pernah menjabat kepala desa.

Ilustrasi pernikahan dini. (chatGPT)
Ilustrasi pernikahan dini. (chatGPT)

Ia mengingatkan para pelaksana teknis di lapangan, seperti penghulu, imam dan aparat pemerintah desa, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.

Wajib memperhatikan data pernikahan agar dapat mencegah pernikahan anak di bawah usia 19 tahun karena bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama secara masif agar dapat mencegah pernikahan dini sehingga masyarakat perlahan namun pasti dapat memahami bahwa menikahkan anak di bawah usia 19 tahun merupakan tindakan melanggar hukum," tutur dia.

Baca Juga: Jadi Beban Keuangan Jakpro, PSI Setuju JIS Dikelola Swasta: Asal Biaya Pembangunannya Diganti

Menurutnya tidak boleh terjadi pembiaran, apalagi jika ditemukan adanya keterlibatan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan seperti kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan desa.

"Kalau ada surat pengajuan atau undangan pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur atau usia 19 tahun kurang satu hari, agar tidak direspon atau bahkan terlibat di dalamnya," tegas Haris.

Sesuai pengalaman saat menjabat kepala desa, ia mengatakan jika ditemukan anak di bawah umur mendesak untuk dinikahkan (kecelakaan hamil di luar nikah), maka seluruhnya harus diselesaikan secara hukum.

"Mengingat menikahkan anak di bawah umur, apalagi menjadi korban kekerasan seksual sesungguhnya bukan menjadi solusi terbaik," katanya.

Regulasi tentang pernikahan perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Khususnya usia matang atau siap menikah, pembinaan terkait persiapan membentuk rumah tangga baru, edukasi seks, serta pemahaman tentang pergaulan yang sehat, khususnya tentang program perlindungan anak

Ini penting disampaikan kepada masyarakat ke seluruh pelosok daerah ini.

"PR berat dan penting yang perlu kita lakukan bersama adalah memberi edukasi tentang pergaulan sehat, pentingnya pengawasan orang tua terhadap keberadaan anak-anak, serta pengetahuan mendalam tentang agama sebagai pondasi yang kuat bagi generasi muda," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI