Cara Sanggah Seleksi PPPK Kejaksaan dan Ketentuan Resminya

M Nurhadi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 16:26 WIB
Cara Sanggah Seleksi PPPK Kejaksaan dan Ketentuan Resminya
Sanggah seleksi PPPK (freepik)

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan 2025 menjadi salah satu peluang penting bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang ingin berkarier di instansi pemerintah.

Namun, tidak semua pelamar berhasil lolos pada tahap awal, yakni seleksi administrasi. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, jangan khawatir, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah secara online.

Hasil seleksi administrasi untuk formasi tenaga kesehatan PPPK Kejaksaan 2025 diumumkan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Lowongan ini dibuka untuk berbagai profesi nakes, mulai dari dokter umum, dokter subspesialis, perawat, hingga analis laboratorium. Nantinya, peserta yang diterima akan ditempatkan di tiga lokasi Rumah Sakit Adhyaksa, yaitu di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

Pada tahun ini, tersedia lebih dari 70 formasi untuk mengisi kebutuhan tenaga medis tersebut. Meski begitu, tidak semua pelamar bisa lolos administrasi karena berbagai alasan, misalnya ketidaksesuaian dokumen atau kekeliruan verifikasi. Di sinilah masa sanggah menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk memperjuangkan kembali kelulusannya.

Perlu diingat lebih dulu, PPPK adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat pegawai tetap. Meski demikian, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, dan masa kontraknya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Masa sanggah adalah periode khusus yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pengumuman, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi teknis. Dalam konteks PPPK Kejaksaan 2025, masa sanggah difokuskan pada verifikasi ulang dokumen yang telah diunggah pelamar.

Instansi terkait akan menanggapi setiap sanggahan dengan melakukan pengecekan kembali kesesuaian persyaratan umum maupun khusus yang sudah ditetapkan. Jika sanggahan terbukti valid dan kesalahan berasal dari pihak verifikator, hasil seleksi dapat direvisi.

Link dan Cara Mengajukan Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Pengajuan sanggah dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses portal SSCASN BKN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun SSCASN.
  • Pilih menu Ajukan Sanggah pada dashboard akun.
  • Tuliskan kronologi sanggahan dengan jelas, disertai alasan mengapa Anda merasa hasil seleksi perlu ditinjau ulang.
  • Unggah bukti pendukung jika diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
  • Simpan dan kirim sanggahan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Agar sanggahan Anda diproses, ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami:

  • Sanggahan hanya diterima jika kesalahan berasal dari pihak instansi atau verifikator, bukan dari pelamar.
  • Tidak diperbolehkan memperbaiki atau menambah dokumen pada saat mengajukan sanggah.
  • Waktu pengajuan sanggah maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Jika sanggahan diterima, panitia seleksi akan melakukan revisi pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Instansi wajib mengumumkan hasil perbaikan paling lambat 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.


Jadwal Penting Masa Sanggah PPPK Kejaksaan 2025
Berdasarkan jadwal resmi, berikut tahapan masa sanggah PPPK Kejaksaan 2025:

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5–8 Agustus 2025
  • Masa sanggah: 9–11 Agustus 2025
  • Jawaban sanggah oleh instansi: 10–17 Agustus 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 12–18 Agustus 2025
  • Penarikan data final: 19–20 Agustus 2025

Dengan memahami jadwal ini, peserta diharapkan dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk mengajukan sanggah secara tepat dan sesuai prosedur.

Tips Agar Sanggahan Diterima
Berikut beberapa saran yang bisa membantu meningkatkan peluang sanggahan Anda dikabulkan:

  • Periksa ulang dokumen yang sudah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan dari pihak Anda.
  • Gunakan bahasa yang jelas dan lugas saat menulis kronologi. Hindari kalimat bertele-tele.
  • Lampirkan bukti kuat seperti scan dokumen asli, sertifikat, atau surat resmi yang relevan.
  • Ajukan sanggahan secepat mungkin jangan menunggu hari terakhir.

Dengan memahami tata cara dan ketentuan masa sanggah PPPK Kejaksaan 2025, peserta yang merasa dirugikan karena kesalahan verifikasi memiliki peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih adil. Ingat, kunci utama keberhasilan sanggahan adalah ketepatan waktu, kejelasan alasan, dan kelengkapan bukti.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwal dan Caranya

Pelamar PPPK Kejaksaan 2025 Bisa Ajukan Sanggah, Simak Jadwal dan Caranya

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:31 WIB

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025, Hasil Seleksi Administrasi Nakes Rilis Hari Ini?

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening

Perubahan Syarat Bantuan Insentif Guru Non-ASN dan Ketentuan Pencairan via Rekening

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Tahap II: Ini Syarat, Jadwal dan Gaji

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:44 WIB

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 12:18 WIB

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:19 WIB

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:06 WIB

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:05 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:57 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim!

KPK OTT Bupati Muara Enim!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:57 WIB

Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:56 WIB

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:54 WIB

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Nanik S Deyang, Ini Daftar Pejabat Baru di Istana

Prabowo Lantik Said Iqbal dan Nanik S Deyang, Ini Daftar Pejabat Baru di Istana

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:51 WIB

Prabowo Resmi Angkat Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden, Nanik S Deyang Nahkodai BGN

Prabowo Resmi Angkat Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden, Nanik S Deyang Nahkodai BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:46 WIB

Surat 'Hadiah Indah' Sony Sonjaya ke Nanik Jadi Teka-teki, Begini Kata Pengacara

Surat 'Hadiah Indah' Sony Sonjaya ke Nanik Jadi Teka-teki, Begini Kata Pengacara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:43 WIB