Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!

Riki Chandra | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!
Ilustrasi PSK. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Isu rencana pemerintah memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) viral di media sosial, khususnya Instagram.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai menyesatkan publik.

"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK)," tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (9/8/2025).

Yoga menilai kabar soal pajak PSK yang ramai dibicarakan belakangan ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Dia meminta media dan pihak-pihak yang mengangkat isu tersebut memperhatikan relevansi dan akurasi sumber informasi.

Meski demikian, DJP membenarkan bahwa isu tersebut merujuk pada pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama.

Kala itu, Mekar sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penjelasan tersebut bukan dalam konteks kebijakan resmi.

"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," jelas Yoga.

Ia mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau melalui media terpercaya.

"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan arsip pemberitaan, dalam forum diskusi pada 2016, Mekar Satria Utama juga menyinggung potensi pajak dari aktivitas perjudian.

Sementara itu, terkait prostitusi, ia menjelaskan bahwa secara teori bisa menjadi objek pajak penghasilan (PPh) jika penghasilannya resmi dan terdeteksi melalui aktivitas transfer perbankan.

DJP menegaskan kembali bahwa pernyataan Mekar di masa lalu hanya bersifat akademis, bukan dasar kebijakan pemerintah. Isu ini pun diharapkan tak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan demikian, pajak pekerja seks komersial tetap tidak menjadi kebijakan di Indonesia saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo

Purbaya Janjikan Bonus ke Pegawai Kemenkeu Jika Tax Ratio Capai 11%, Minta Langsung ke Prabowo

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai

Sempat Diancam Bubar, Purbaya Curhat Prabowo Mulai Puas dengan Kinerja Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 08:30 WIB

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB

PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar

PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:03 WIB

Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital

Kelola Rp85 T Duit MBG, BGN dan Kementerian Purbaya Pantau Penggunaan Anggaran Secara Digital

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:05 WIB

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif

Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB