Indonesia Kecam Keputusan Sepihak Israel Ambil Alih Gaza: Langgar Hukum Internasional

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Indonesia Kecam Keputusan Sepihak Israel Ambil Alih Gaza: Langgar Hukum Internasional
Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. [Instagram/@b.netanyahu]

Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui platform media sosial X, Kemlu menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Tindakan Israel itu juga akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," kata Kemlu RI dalam unggahan yang dipantau di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Sabtu (9/8/2025).

Kecaman ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan, menyusul laporan bahwa pemerintah Israel berencana melancarkan operasi militer baru di Jalur Gaza.

Langkah kontroversial ini diduga sebagai respons atas stagnasi perundingan dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

Menurut pemberitaan The Jerusalem Post, rapat kabinet Israel yang dihadiri oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dilaporkan tengah menggodok rencana pendudukan ulang Gaza.

Tentara Israel pada Sabtu (28/6/202), mengeluarkan perintah pengusiran terhadap warga Palestina. (ist)
Tentara Israel mengeluarkan perintah pengusiran terhadap warga Palestina. (ist)

Sumber dari pemerintahan menyebutkan, rencana tersebut mencakup pengerahan lima divisi militer Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan berlangsung selama lima bulan.

Operasi itu juga diperkirakan akan menyebabkan pemindahan paksa sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza.

Dalam menanggapi perkembangan ini, Kemlu RI menggarisbawahi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah bentuk pendudukan yang ilegal.

Baca Juga: Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh

"Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah tersebut sehingga tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina," jelas Kemlu RI.

Indonesia juga menyerukan tindakan tegas dari komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, agar segera mengambil langkah nyata dalam menghentikan eskalasi kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Israel.

"Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut," tegas Kemlu RI.

Dalam konteks dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap implementasi Solusi Dua Negara.

Kemlu RI menyebut bahwa dukungan terhadap Palestina yang merdeka dan berdaulat harus diwujudkan melalui tiga langkah utama yang menjadi prioritas diplomasi Indonesia.

"Langkah pertama adalah pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; melaksanakan penghentian kekerasan dan gencatan senjata; serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina," terang Kemlu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI