Wamenkum Sebut Pemerintah dan DPR Akan Buka Alasan Tolak Masukan Publik di RUU KUHAP

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Wamenkum Sebut Pemerintah dan DPR Akan Buka Alasan Tolak Masukan Publik di RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengklaim pemerintah dan DPR RI akan menerima masukan dari masyarakat sipil terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

Bahkan dia menyebut DPR dan pemerintah akan secara terbuka mengungkap alasan tidak ditampungnya masukan dari masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan dalam diskusi dan debat RUU KUHAP bersama aktivis, HAM Haris Azhar di Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

"Kami punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya," kata Eddy dikutip, Senin (11/8/2025).

Isu transparansi pembahasan RUU KUHAP menjadi persoalan. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP banyak mengeluhkan soal masukan mereka yang tidak diserap oleh DPR dan pemerintah, tanpa alasan yang jelas.

Eddy menyebut bahwa DPR dan pemerintah wajib mendengarkan masukan dari masyarakat sipil, dan harus transparan memberikan alasan ditolaknya aspirasi publik.

RUU KUHAP, katanya, masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat.

"Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,”ujarnya.

Di sisi lain, Eddy menyampaikan filosofis hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.

Untuk itu penting diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

"Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Eddy.

Dijelaskannya, dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.

Karenanya hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, tapi di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras

Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:25 WIB

4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil

4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:46 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!

Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:26 WIB

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:19 WIB

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:18 WIB

Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo

Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo

News | Senin, 13 April 2026 | 16:11 WIB

Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global

Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 16:02 WIB

Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI

Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI

News | Senin, 13 April 2026 | 15:47 WIB

Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!

Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!

News | Senin, 13 April 2026 | 15:44 WIB

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!

News | Senin, 13 April 2026 | 15:43 WIB