Wamenkum Sebut Pemerintah dan DPR Akan Buka Alasan Tolak Masukan Publik di RUU KUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Wamenkum Sebut Pemerintah dan DPR Akan Buka Alasan Tolak Masukan Publik di RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengklaim pemerintah dan DPR RI akan menerima masukan dari masyarakat sipil terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

Bahkan dia menyebut DPR dan pemerintah akan secara terbuka mengungkap alasan tidak ditampungnya masukan dari masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan dalam diskusi dan debat RUU KUHAP bersama aktivis, HAM Haris Azhar di Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

"Kami punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya," kata Eddy dikutip, Senin (11/8/2025).

Isu transparansi pembahasan RUU KUHAP menjadi persoalan. Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP banyak mengeluhkan soal masukan mereka yang tidak diserap oleh DPR dan pemerintah, tanpa alasan yang jelas.

Eddy menyebut bahwa DPR dan pemerintah wajib mendengarkan masukan dari masyarakat sipil, dan harus transparan memberikan alasan ditolaknya aspirasi publik.

RUU KUHAP, katanya, masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat.

"Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,”ujarnya.

Di sisi lain, Eddy menyampaikan filosofis hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.

baca juga

Untuk itu penting diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

"Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Eddy.

Dijelaskannya, dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.

Karenanya hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, tapi di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras

Aroma 'Calon Titipan' di Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2025, Masyarakat Sipil Bersuara Keras

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:25 WIB

4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil

4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:46 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!

Kerahkan Ribuan Personel di Aksi Demo Indonesia Cemas, Polisi: Sampaikan Pendapat dengan Santun!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:00 WIB

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:55 WIB

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:51 WIB

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:43 WIB

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:35 WIB

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:33 WIB

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:20 WIB

Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action

Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:10 WIB

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:05 WIB

×