Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:19 WIB
Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Anggota Tim Advokasi Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji menyatakan kliennya berencana melaporka Kepala Kejari Jaksel ke Kejagung, Senin (11/8/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Roy Suryo Cs ancam laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).

Pasalnya, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dilaksanakan.

Padahal, sudah 6 tahun vonis terhadap Silfester berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Untuk diketahui, Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak tahun 2019.

Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum.

“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” tegasnya.

Ancaman pelaporan ini merupakan eskalasi dari aksi yang dilakukan Roy Suryo bersama timnya pada 31 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!

Saat itu, mereka mendatangi langsung kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi terhadap Silfester segera dijalankan.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.

Roy menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo.

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi, padahal divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. (Suara.com/Faqih)

Sementara itu, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalan damai.

Ia menyebut hubungannya dengan JK saat ini baik-baik saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI