Struk Aneh! Ada Item 'Royalti Musik dan Lagu', Konsumen yang Bayar?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Struk Aneh! Ada Item 'Royalti Musik dan Lagu', Konsumen yang Bayar?
Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. (tangkap layar)

Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya foto struk pembelian dari sebuah restoran dengan item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum seharga Rp29.140. Hal ini memicu kehebohan di kalangan warganet.

Dalam postingan tersebut, terdapat sebuah foto struk pembelian yang menunjukkan berbagai item dengan total sebesar Rp742.940, namun yang menjadi sorotan dalam postingan tersebut adalah item ‘royalti musik dan lagu’ yang tercantum pada struk pembelian tersebut.

“Malah Konsumennya yang bayar," tulis akun instagram @lambe_turah dikutip pada Senin (11/8/2025).

Setiap pemilik restoran atau kafe yang menggunakan musik untuk meningkatkan suasana bisnis dan menarik pengunjung memang diwajibkan untuk memiliki lisensi dan membayar royalti memang sah secara hukum.

Hal tersebut juga tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial atau di ruang publik, kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dengan tarif royalti pada restoran dan kafe yang perlu dibayarkan pemilik usaha ke LMKN sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hal terkait.

Akan tetapi, mekanisme pembayaran royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada pelanggan dalam postingan tersebut dinilai bukanlah suatu hal yang umum dan memicu pertanyaan dikalangan warganet apakah hal tersebut adalah cara baru restoran untuk menutup biaya operasional terkait pembayaran royalti lagu dan musik.

Hingga saat ini belum ada skena resmi yang mengatur mengenai pembayaran biaya royalti yang dibebankan ke tagihan pelanggan.

Reporter : Nur Saylil Inayah

Baca Juga: Viral Struk Restoran Tagih Royalti Musik dan Lagu Rp 29 Ribu, Pengunjung Kaget!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI