Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Penyelidikan yang telah naik ke tahap penyidikan ini disinyalir telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam permainan kuota hingga menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Lembaga antirasuah memastikan proses penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. KPK saat ini tengah fokus mendalami aliran dana dan rantai komando di balik penentuan kuota haji yang bermasalah.
“Nanti kami akan update ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Meski belum membeberkan identitas para calon tersangka, Budi menegaskan bahwa penyidik bekerja maraton untuk memeriksa pihak-pihak terkait.
Fokus utama adalah menelusuri siapa yang memberi perintah dan siapa saja yang menikmati aliran dana haram dari pengelolaan kuota oleh para agen perjalanan haji.
“Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut, dan juga aliran uang tentunya yang dikelola oleh para agen (haji) ini,” katanya.
KPK tidak main-main dalam membongkar jejaring korupsi ini hingga ke akarnya. Setiap rupiah yang mengalir dari praktik lancung ini akan ditelusuri untuk menemukan aktor intelektual dan para penikmatnya.
”Kami akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”
Baca Juga: Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini tercermin dari langkah cepat mereka.
Setelah mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, komisi ini telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan temuan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang nilainya sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan serupa, terutama soal pembagian kuota yang tidak proporsional.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini jelas menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya, 92 persen, adalah hak jemaah haji reguler. Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang diduga menjadi ladang basah praktik korupsi.