Suara.com - Kasus penculikan balita di Sidoarjo yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Sepasang kekasih asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi setelah membawa kabur bocah 1,6 tahun dari rumahnya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Korban berinisial MZA ditemukan selamat di Yogyakarta. Kedua tersangka, ADR (22) dan BDN (23), kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Berikut lima fakta viral penculikan balita di Sidoarjo dirangkum dari berbagai sumber.
1. Pelaku Sepasang Kekasih asal Sleman
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus ADR dan BDN di Yogyakarta setelah mereka sempat kabur. Pelaku berasal dari Sleman.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, keduanya datang ke rumah korban pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, mengendarai sepeda motor.
2. Modus Bujuk Korban Beli Susu
Pelaku mengajak ngobrol ibu dan nenek korban sebelum membujuk MZA. Dengan dalih membeli susu, balita itu dibawa pergi tanpa izin.
Pencarian sempat dilakukan orang tua korban ke toko terdekat dan wilayah Gedangan, namun sia-sia karena nomor telepon ibu korban sudah diblokir pelaku.
3. Motif Penculikan
Kepada kekasihnya, ADR mengaku MZA adalah anaknya. Ia juga menuduh ibu korban memiliki utang yang belum dibayar, sehingga balita tersebut dijadikan “jaminan”.
4. Pelaku dan Ibu Korban Ternyata Teman Lama
Hubungan antara ADR dan ibu korban terjalin sejak 2024, saat keduanya bekerja di Yogyakarta. Kedekatan inilah yang membuat pelaku leluasa datang ke rumah korban.
5. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.