Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (13/8/2025).
Pantauan Suara.com, Abraham Samad tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.32 WIB.
Terlihat sejumlah tokoh hingga emak-emak turut hadir mendampingi Abraham Samad dalam rangka memberikan dukungan.
Beberapa tokoh yang hadir di antaranya pengacara sekaligus tokoh gerakan HAM Todung Mulya Lubis, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, budayawan Eros Djarot, hingga eks Sekretaris BUMN Said Didu.

"Tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memeriksa dan mengkriminalisasi saudara Abraham Samad," kata Todung saat hadir memberikan dukungan kepada Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Sementara Abraham Samad mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Namun ia menegaskan akan terus melakukan perlawanan jika aparat kepolisian menggunakan instrumen hukum secara menbabibuta untuk mengkriminalisasi dirinya dan orang-orang yang kritis terhadap Jokowi.
"Saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga. Karena ini bukan tentang saya tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin konstitusi kita agar supaya ruang-ruang demokrasi tidak semakin sempit," tegas Abraham Samad.
Asal Mula Kasus Ijazah Palsu
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi. Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah.
Baca Juga: Pati Kian Membara! Viral Bupati Sadewo jadi Sasaran Vandalisme: PREMAN, AROGAN, PENIPU RAKYAT!
Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.
Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Jokowi sebagai terlapor sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atau Solo.
Dalam pemeriksaan kedua penyidik langsung menyita ijazah S1 dan SMA Jokowi. Barang bukti itu disita untuk kemudian diuji keasliannya di laboratorium forensik.