Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok yang dipimpin Umi Cinta.
Tindakan tegas ini diambil menyusul adanya praktik jual beli surga seharga satu juta rupiah yang digagas oleh kelompok tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj. Pernyataannya yang lugas dan tegas ini ia sampaikan pada Rabu (13/8/2025), sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial Radio El Shinta.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli," ujar Saifuddin Siroj.
"Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” tegasnya.
Berdasarkan penilaian mendalam, Saifuddin menyebut praktik yang dilakukan Umi Cinta dan pengikutnya ini masuk dalam kategori aliran sesat.
Sebagai lembaga keagamaan, MUI Kota Bekasi tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi ajaran serupa di wilayahnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah persuasif dan koordinatif untuk meluruskan ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.
Saifuddin menegaskan, MUI segera memberikan pencerahan kepada instansi berwenang lainnya jika kelompok ini terdeteksi.
Baca Juga: Siapa Umi Cinta? Rumahnya Digeruduk Warga karena Janjikan Surga Bila Bayar Rp 1 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di kawasan Bekasi menjadi lokasi praktik keagamaan Umi Cinta. Katanya, orang-orang yang membayar Rp 1 juta dalam pertemuan tersebut bisa masuk surga.
Inilah yang kemudian memicu amarah warga. Mereka menilai praktik keagamaan yang dilakukan Umi Cinta sesat dan harus dibubarkan.