Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Dosen UGM Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembelian Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. ANTARA/I.C. Senjaya.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menahan seorang dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU. Penahanan ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar oleh PT Pagilaran pada tahun 2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tersangka HU memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Perannya menjadi sentral karena ia yang menyetujui pembayaran untuk pembelian kakao yang ternyata tidak pernah ada.

"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di Semarang, dilansir Antara, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran untuk proyek bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).

PT Pagilaran sendiri merupakan perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang.

Modusnya, PT Pagilaran mengajukan permohonan pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao dengan melampirkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Padahal, pengadaan tersebut hanyalah rekayasa.

"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HU kini harus mendekam di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Ijazah Jokowi

Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI