Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama

Yohanes Endra Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? Polisi Dituding Sengaja Pakai Stok Lama
Gas Air Mata Kedaluwarsa di Demo Pati? (X/BudiBukanIntel)

Suara.com - Demonstrasi besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu, 13 Agustus 2025, berujung ricuh dan memunculkan dugaan penggunaan amunisi gas air mata kedaluwarsa oleh aparat.

Aksi tersebut menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya setelah kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen serta pernyataan bupati yang dianggap melukai hati masyarakat.

Meskipun kebijakan kenaikan PBB telah dibatalkan, massa tetap menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo dari kursi jabatannya.

Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika massa melempari botol air, batu, serta merusak fasilitas di sekitar Kantor Bupati Pati.

Sebuah mobil provos milik Polres Grobogan dilaporkan dibakar massa yang semakin tak terkendali.

Situasi makin memanas ketika sejumlah demonstran mencoba merobohkan gerbang kantor bupati, memaksa polisi melepaskan tembakan gas air mata dan mengerahkan water cannon.

Bentrokan mengakibatkan sejumlah pengunjuk rasa dan aparat kepolisian mengalami luka-luka.

Dampak gas air mata tidak hanya dirasakan massa aksi, tetapi juga pedagang dan warga di sekitar lokasi, bahkan dilaporkan sampai ke perkampungan.

Isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa muncul setelah viral unggahan akun X @BudiBukanIntel.

Baca Juga: Demo Pati Berujung Petaka: Rumah Warga Diterjang Gas Air Mata, Regulasi Polri Mandul?

"Update, dapat laporan dari Ejen Budi soal munisi gas kadaluwarsa. Masih menunggu konfirmasi kebenarannya ya," tulisnya.

Unggahan tersebut disertai foto tabung berwarna kuning bertuliskan "MU53-AR1 TEAR GAS CS" dan "LOT: 6/14 USE BEFORE MAY 2016."

Keterangan pada tabung menunjukkan bahwa peluru gas air mata itu sudah melewati masa kedaluwarsa hampir sembilan tahun.

"Ini adalah salah satu alasan kenapa setiap ada aksi gelombang massa, polisi selalu menembakkan gas air mata, agar stok gas air mata yang kadaluwarsa bisa keluar gudang," tulis seorang warganet di kolom komentar.

"Anggaran gede beli amunisi kadaluwarsa semua atau cuma ngabisin stok gudang doang? Sakit pola pikirnya," sindir pengguna lain.

Beberapa warganet merasa polisi sudah keterlaluan karena menggunakan amunisi kadaluwarsa.

"Wow... kalau emang benaran. Lebih kriminal dari penjahat yang ditangkap. Dengan sengaja dan sadar memakai barang expired," ucap warganet lainnya.

"Daya ledaknya menurun tapi efeknya luar biasa, pernah saya rasa asli itu mata langsung memerah berminggu-minggu," tulis komentar lain yang mengaku pernah mengalami dampak gas air mata kadaluwarsa.

Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait bahaya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.

Pandangan pertama menyebut bahwa amunisi kadaluwarsa justru lebih berbahaya karena terjadi perubahan komposisi kimia menjadi senyawa beracun seperti gas sianida, fosgen, dan nitrogen.

Senyawa tersebut dinilai jauh lebih beracun dan berpotensi menyebabkan kerusakan organ serius, termasuk kegagalan pernapasan.

Kerusakan mekanisme pembakaran dalam tabung gas air mata kedaluwarsa juga dapat menyebabkan pelepasan gas terlalu cepat atau pada konsentrasi tinggi, sehingga meningkatkan risiko bahaya bagi korban.

Pandangan kedua berargumen bahwa gas air mata kadaluwarsa justru kehilangan efektivitasnya karena struktur kimianya terurai.

Menurut pandangan ini, zat aktif dalam gas air mata melemah sehingga daya rusaknya berkurang.

Pihak kepolisian dan beberapa ahli menegaskan bahwa gas air mata, baik kedaluwarsa maupun tidak, tidak dirancang untuk mematikan.

Kematian yang terjadi dalam insiden penggunaan gas air mata biasanya dipicu oleh faktor lain, seperti sesak napas akibat berdesakan di ruang tertutup.

Penggunaan gas air mata oleh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sebagai tahap kelima penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Aturan tersebut menyatakan gas air mata hanya digunakan ketika situasi tidak kondusif dan massa menunjukkan tindakan anarkis yang membahayakan petugas maupun warga sipil.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI