Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap alasan tidak mempolisikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong diketahui sempat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan.

Namun, belakangan dia akhirnya bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom pun berpandangan, sangat tidak tepat jika dirinya mempidanakan hakim yang memvonisnya bersalah.

Dia lebih melaporkanya sesuai dengan jalur yang ada.

"Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan. Yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang, peraturan, dan ketentuan," kata Tom di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Misalnya, kami tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat," sambungnya.

Tom pun memilihkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Tapi kan kami melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan," jelasnya.

Baca Juga: 2000 Lowongan Tersedia, Pemprov DKI Gelar Jobfair di Velodrome Pekan Depan

Begitu juga dengan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.

Tom Lembong memilih melaporkannya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

"Dan kami juga tidak mau berlebihan, jadi kami sejauh mungkin mengupayakan takarannya tidak berlebihan. Kami melaporkan sesuai jalur yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, ketentuan-ketentuan," ujar Tom Lembong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI