'Efek Pati' Jadi Amunisi Baru, Warga Cirebon Bakal Tiru Strategi Lawan Kenaikan PBB 1.000 Persen?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:40 WIB
'Efek Pati' Jadi Amunisi Baru, Warga Cirebon Bakal Tiru Strategi Lawan Kenaikan PBB 1.000 Persen?
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon mendesak pemerintah kota setempat untuk tidak menaikan PBB hingga 1.000 persen. [Ciayumajakuning]

Empat Tuntutan Konkret

Dengan semangat baru yang terinspirasi dari 'Efek Pati', Paguyuban Pelangi Cirebon kini mengajukan empat tuntutan yang lebih tajam. 

Mereka menuntut pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024, penurunan pejabat yang bertanggung jawab, dan ultimatum satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak.

Lebih jauh, mereka juga mengimbau agar Pemkot Cirebon tidak lagi menjadikan pajak sebagai komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mulai mencari sumber pendapatan lain yang lebih inovatif sambil melakukan efisiensi anggaran.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. (Instagram)
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. (Instagram)

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam potensi gejolak sosial yang bisa lebih besar.

Edo menegaskan tidak ingin bernasib seperti Kabupaten Pati yang baru kemarin diguncang demo besar yang mulanya disulut kenaikan pajak PBB 250 persen.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu, formulasi yang kita buat itu mudah-mudahan sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Effendi di Balai Kota Cirebon, dikutip Kamis (14/8/2025).

Effendi menjelaskan, bahwa kebijakan kenaikan PBB ini sejatinya merupakan produk dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Perda tersebut disahkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, dengan formula yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang

Meski begitu, ia membantah jika kenaikannya mencapai angka fantastis seperti yang dikeluhkan warga.

‎“Kebijakan kenaikan pajak itu sudah dibuat sekitar setahun lalu, dan itu nggak sampai seribu persen,” tegas Effendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI