Suara.com - Perjuangan warga Cirebon melawan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meroket kini mendapat 'amunisi' baru.
Keberhasilan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membatalkan kebijakan serupa menjadi sumber optimisme warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon untuk terus menggulirkan perlawanan.
'Kemenangan warga' di Pati dianggap sebagai preseden bahwa kebijakan kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dapat dibatalkan melalui perjuangan yang konsisten.
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, secara eksplisit menjadikan kasus Pati sebagai pembanding dan pemicu semangat.
"Kenapa di Cirebon tidak bisa juga yang hampir naik 1.000 persen. Kami tidak pernah berhenti berjuang. Asal wartawan tahu, kami berjuang sampai kapan pun,” ujar Hetta kepada wartawan seperti dikutip Ciayumajakuning-jaringan Suara.com.
Hetta mengemukakan, apabila perlawanan di daerah lain bisa membuahkan hasil, tidak ada alasan bagi warga Cirebon untuk menyerah menghadapi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB.
"Kalau di Pati bisa, kita juga harus bisa. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan," tegasnya.
Perjuangan Panjang Tak Dianggap
Strategi meniru keberhasilan daerah lain ini muncul setelah berbagai upaya yang dilakukan sejak Januari 2024 terasa menemui jalan buntu.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Pati, Walkot Cirebon Buru-buru Klarifikasi Pajak Naik 1000 Persen: Saya Kaji Ulang
Protes ke DPRD, aksi turun ke jalan, hingga pengiriman aspirasi ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Ia mengaku miris karena perjuangan mereka seringkali dianggap hanya mewakili segelintir orang.
"Apakah satu persen bukan bagian dari masyarakat Kota Cirebon? Satu persen bahkan setengah persen pun adalah bagian dari masyarakat Kota Cirebon," katanya.
Padahal, menurut Hetta, kenaikan bervariasi dari 100 hingga 200 persen dirasakan oleh hampir seluruh warga.
Kekecewaan inilah yang membuat gelombang perlawanan terus hidup.
"Kebijakan kenaikan ini bikin kami kecewa, gelombang penolakan akan terus bergulir," ujar Hetta.
Empat Tuntutan Konkret
Dengan semangat baru yang terinspirasi dari 'Efek Pati', Paguyuban Pelangi Cirebon kini mengajukan empat tuntutan yang lebih tajam.
Mereka menuntut pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024, penurunan pejabat yang bertanggung jawab, dan ultimatum satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak.
Lebih jauh, mereka juga mengimbau agar Pemkot Cirebon tidak lagi menjadikan pajak sebagai komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mulai mencari sumber pendapatan lain yang lebih inovatif sambil melakukan efisiensi anggaran.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam potensi gejolak sosial yang bisa lebih besar.
Edo menegaskan tidak ingin bernasib seperti Kabupaten Pati yang baru kemarin diguncang demo besar yang mulanya disulut kenaikan pajak PBB 250 persen.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini kita sudah tahu, formulasi yang kita buat itu mudah-mudahan sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Effendi di Balai Kota Cirebon, dikutip Kamis (14/8/2025).
Effendi menjelaskan, bahwa kebijakan kenaikan PBB ini sejatinya merupakan produk dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda tersebut disahkan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, dengan formula yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski begitu, ia membantah jika kenaikannya mencapai angka fantastis seperti yang dikeluhkan warga.
“Kebijakan kenaikan pajak itu sudah dibuat sekitar setahun lalu, dan itu nggak sampai seribu persen,” tegas Effendi.