Tak Ada Kendala! Polisi Blak-blakan Mulai Bidik Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Tak Ada Kendala! Polisi Blak-blakan Mulai Bidik Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Kasus ini kekinian telah masuk tahap penyidikan guna menentukan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses penyidikan hingga kekinian berjalan lancar tanpa kendala.

"Penyidik tidak menemui kendala apapun dalam proses penyidikan kasus ini," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ade Ary juga memastikan penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Ia meminta publik bersabar atas proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Proses penyidikan adalah serangkai upaya yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidananya guna menentukan siapa tersangkanya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah.

Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.

 Roy Suryo [Youtube Sentana TV]
Roy Suryo [Youtube Sentana TV]

Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.

Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi: Pengacara Sebut Ada Upaya Kriminalisasi!

Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini.

Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa eks Ketua KPK Abraham Samad. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 10.00-20.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Abraham Samad dicecar 56 pertanyaan.

Selain Abraham Samad, penyidik juga telah merencanakan memeriksa Roy Suryo Cs. Pemeriksaan terhadap mereka awalnya dijadwalkan berlangsung pekan ini. Namun Roy Suryo Cs melalui kuasa hukumnya meminta ditunda setelah perayaan HUT ke-80 RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI