Delapan dekade setelah merdeka, ia menilai kondisi justru berbalik.
Agenda hak asasi manusia yang menjadi fondasi bangsa kini terasa dijauhkan dari prioritas utama negara.
"Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik, mempertahankan hak-hak mereka, bahkan dianggap sebagai ‘mengancam’ pemerintah,” tambah Usman.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini secara langsung merusak esensi dari kemerdekaan itu sendiri.
"Kriminalisasi ekspresi damai mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa,” kata Usman.