Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penetapan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Setyo menjelaskan penetapan tersangka bergantung pada proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berlangsung.
“Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang. Kemudian yang kedua, karena ini penerapannya adalah Pasal 2 dan Pasal 3, maka nanti akan dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor,” tutur Setyo.
“Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” tandas dia.
Gus Yaqut Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sejauh ini KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicarq KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Terkait Korupsi Haji 2024
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tandas dia.
Sebelumnya KPK mengungkap penghitungan awal kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, hasil penghitungan awal itu dilakukan oleh pihak internal KPK dan didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.