Setya Novanto Bebas, Publik Tak Boleh Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar Sang Koruptor

Yazir F Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Setya Novanto Bebas, Publik Tak Boleh Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar Sang Koruptor
Setya Novanto bebas bersyarat. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Terpidana kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, lebih cepat dari vonis yang seharusnya ia jalani.

Kebebasan Novanto ini sontak membuka kembali memori publik pada sebuah janji fenomenal yang pernah ia lontarkan.

Jauh sebelum drama "tiang listrik" dan status tersangkanya, Novanto dengan percaya diri menantang siapa pun yang bisa membuktikan keterlibatannya dalam korupsi.

Tak tanggung-tanggung, ia menjanjikan sayembara berhadiah Rp 1 miliar.

Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)
Setya Novanto bebas bersyarat. (Instagram/s.novanto)

Sayembara itu dia lontarkan dalam wawancaranya dengan mingguan Tempo edisi 13-19 Maret 2017.

"Saya disebut terlibat hansiplah, mobil inilah, kok tidak pernah bisa dibuktikan. Kalau bisa buktikan, saya beri Rp1 miliar," kata Setnov kala itu.

Namun, janji tinggal janji. Hingga palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuktikan kesalahannya, sayembara itu tak pernah terealisasi dan menguap begitu saja.

Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Unsoed: Semangat Berantas Korupsi Runtuh

Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini Novanto menyalahgunakan jabatannya untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Perjalanan hukuman Novanto pun penuh liku. Setelah mendekam di bui, ia mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Upayanya berhasil, MA mengabulkan permohonan PK tersebut pada Juni 2025, memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, selama di tahanan, Novanto juga mendapatkan total remisi atau pengurangan masa hukuman selama 28 bulan dan 15 hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Novanto telah sesuai prosedur.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Menurutnya, Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah membayar lunas denda serta sebagian besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

"Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan terpisah.

Meskipun telah bebas, Setya Novanto masih diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga masa percobaannya berakhir pada 1 April 2029.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI