Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat

M Nurhadi

Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:53 WIB
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
Setya Novanto [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah dinyatakan bebas bersyarat.

Pembebasan ini berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025, usai ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan kepada Novanto telah terpenuhi.

Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Pada 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pidana selesai.

Pengurangan Hukuman 

Meskipun demikian, hukuman Novanto mendapat keringanan. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Putusan PK itu memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipersingkat dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

baca juga

Selain menjalani masa hukuman, Novanto juga diwajibkan untuk membayar denda dan uang pengganti. Menurut putusan PK, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, setelah dikurangi titipan awal sebesar Rp5 miliar.

Rika Aprianti memastikan bahwa Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga telah diselesaikan, berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa Depan dan Batasan Hak Publik

Meskipun sudah bebas, Novanto masih harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan untuk lapor diri setiap bulan. Yang paling signifikan, haknya untuk menduduki jabatan publik baru akan dipulihkan pada tahun 2031, setelah ia menyelesaikan seluruh masa pembebasan bersyaratnya dan menjalani hukuman tambahan selama 2,5 tahun.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini diberikan setelah semua kewajiban, termasuk pembayaran uang pengganti, telah terpenuhi.

Kasus yang menjerat Setya Novanto bukan hanya sekadar kasus korupsi biasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa "Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia."

Budi menambahkan, pembebasan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar sejarah kelam korupsi tidak terulang di masa depan.

Kekayaan Setya Novanto

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, tercatat mengalami peningkatan kekayaan yang substansial selama menjabat.

Pada tahun 2001, LHKPN-nya menunjukkan total kekayaan sebesar Rp34,98 miliar. Angka ini terus melonjak drastis seiring dengan karier politiknya.

Pada tahun 2009, kekayaannya dilaporkan bertambah menjadi Rp73,96 miliar. Puncaknya, pada tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, harta kekayaan Setya Novanto tercatat mencapai Rp114,76 miliar. Peningkatan ini menunjukkan tren kekayaan yang terus bertambah selama ia menduduki jabatan publik.

Laporan LHKPN tahun 2015 merinci aset yang dimiliki oleh Setya Novanto. Aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan dengan nilai total Rp81,73 miliar. Properti tersebut tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, dan Kota Kupang.

Selain properti, Setya Novanto juga dilaporkan memiliki sejumlah kendaraan mewah dengan total nilai Rp2,35 miliar. Aset-aset lain yang dimilikinya mencakup harta bergerak dan surat berharga. Berikut adalah rincian lengkap dari total kekayaannya senilai Rp114,76 miliar:

Tanah dan Bangunan: Rp81.736.583.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.353.000.000
Harta Bergerak Lainnya: Rp932.500.000
Surat Berharga: Rp8.450.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp21.297.209.837
Utang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp114.769.292.837

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:39 WIB

CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?

CEK FAKTA: Gus Yaqut Minta KPK Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Benarkah?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:19 WIB

Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto

Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Dipatahkan Pembebasan Bersyarat Koruptor Kelas Kakap Setya Novanto

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:43 WIB

Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara

Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:49 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Terkini

Saham BYAN Melesat Usai Isu Diakusisi Haji Isam, Nilai Transaksinya Tembus Rp100 T?

Saham BYAN Melesat Usai Isu Diakusisi Haji Isam, Nilai Transaksinya Tembus Rp100 T?

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kartika Sari Dewi Soekarno Anak Siapa? Profil Putri Proklamator yang Jauh dari Panggung Politik

Kartika Sari Dewi Soekarno Anak Siapa? Profil Putri Proklamator yang Jauh dari Panggung Politik

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Catatan Eks Tapol Demo Agustus: 81 Tahun RI dan Kemerdekaan yang Belum Dinikmati Seutuhnya

Catatan Eks Tapol Demo Agustus: 81 Tahun RI dan Kemerdekaan yang Belum Dinikmati Seutuhnya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Mengejar Potensi Perikanan US$34 Miliar, Mengapa Indonesia Perlu Perkuat Energi Pesisir?

Mengejar Potensi Perikanan US$34 Miliar, Mengapa Indonesia Perlu Perkuat Energi Pesisir?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Babak Baru Perang Iran, Donald Trump Ancam Bom Oman Jika Ganggu Negosiasi Selat Hormuz

Babak Baru Perang Iran, Donald Trump Ancam Bom Oman Jika Ganggu Negosiasi Selat Hormuz

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Pemerintah Sebut Listrik di Flores Hampir Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7

Pemerintah Sebut Listrik di Flores Hampir Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jurgen Klopp Resmi Ambil Alih Timnas Jerman, Misi Bangun Ulang Die Mannschaft Dimulai

Jurgen Klopp Resmi Ambil Alih Timnas Jerman, Misi Bangun Ulang Die Mannschaft Dimulai

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Resmi Gabung PSM Makassar, Sergio Aguero Bakal Ramaikan Super League 2026/2027

Resmi Gabung PSM Makassar, Sergio Aguero Bakal Ramaikan Super League 2026/2027

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:51 WIB

4 Rekomendasi Parfum Gourmand Wangi Kue, Ada Aroma Cokelat hingga Butter

4 Rekomendasi Parfum Gourmand Wangi Kue, Ada Aroma Cokelat hingga Butter

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Surat Terbuka untuk HRD: Berhentilah Bertanya "Ngapain Aja Setahun Ini" kepada Ibu Baru

Surat Terbuka untuk HRD: Berhentilah Bertanya "Ngapain Aja Setahun Ini" kepada Ibu Baru

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:50 WIB

×