Koruptor e-KTP Bebas Bersyarat, Sorotan Tertuju pada Konsistensi Pemerintah

Denada S Putri

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:58 WIB
Koruptor e-KTP Bebas Bersyarat, Sorotan Tertuju pada Konsistensi Pemerintah
Ilustrasi koruptor. [Ist]

Suara.com - Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali memunculkan sorotan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya.

Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, menilai kebijakan ini justru meruntuhkan komitmen Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR 2025.

Hal itu disampaikan Tibiko, ketika dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.

"Pidato kenegaraan Presiden Prabowo soal berantas korupsi kembali dipertanyakan. Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan," kata Tibiko disadur Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia mengingatkan bahwa setelah putusan PK yang meringankan hukuman, kini Setya Novanto bisa bebas bersyarat.

"Setelah (putusan PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat," tambahnya.

Menurut Tibiko, kebijakan ini tidak sejalan dengan Asta Cita Prabowo yang menekankan penguatan penegakan hukum.

"Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya.

baca juga

Ia menilai rasa keadilan publik kembali terciderai, mengingat kasus korupsi e-KTP bukanlah perkara kecil.

Setya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun, ditambah sederet drama dalam proses hukum yang membuatnya sering mendapat keistimewaan, mulai dari fasilitas mewah di lapas hingga keringanan remisi.

Tibiko khawatir situasi ini membuat penegakan hukum terhadap koruptor semakin sulit ke depan.

Apalagi, data ICW mencatat rata-rata vonis koruptor pada 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.

Kondisi itu diperburuk dengan kemudahan remisi setelah pencabutan PP Nomor 99/2012 dan perubahan UU Pemasyarakatan.

"Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025, Presiden Prabowo menegaskan dirinya akan memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi.

"Karena itu, saya tidak ada pilihan lain selain memimpin upaya pemberantasan korupsi, dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan," kata Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:43 WIB

Pemerintah Tegaskan Infrastruktur Tetap Jalan di 2026, Meski Bukan Prioritas Utama

Pemerintah Tegaskan Infrastruktur Tetap Jalan di 2026, Meski Bukan Prioritas Utama

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:18 WIB

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Terkini

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×