Kompolnas Tanggapi Gugatan Uji Materi Standar Minimum Pendidikan di Polri

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:40 WIB
Kompolnas Tanggapi Gugatan Uji Materi Standar Minimum Pendidikan di Polri
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal gugatan uji materi standar minimal pendidikan polisi, yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, kebijakan yang mendorong agar anggota Polri memiliki pendidikan minimal S1 merupakan hal yang baik.

Dorongan agar aparat kepolisian menerapkan standar minimum dalam perekrutan ini berkaca dari dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata kelola penegakan hukum, dan demokrasi.

“Saya kira itu harus kita sambut baik gugatan itu,” kata Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, ada dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk bisa menyesuaikan jika hal ini diputuskan oleh MK.

“Butuh waktu ya, harus ada road map atau peta jalan yang jelas menuju ke sana. Kalau saat ini ya berat karena memang situasi masyarakat sendiri, sekolah tidak murah,” jelasnya.

Kemudian, Anam juga harus melihat fungsi jika standar minimum itu dilakukan.

Mungkin, lanjut Anam, untuk sejumlah jabatan memang membutuhkan standar minimum Sarjana S1 meski demikian ada jabatan-jabatan yang tidak membutuhkan gelar tersebut.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Diumumkan Besok: Ridwan Kamil dan Lisa Kompak Absen, Ada Apa?

“Mungkin fungsi-fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan ya dengan adanya perekrutan minimal S1 khususnya serse," ungkapnya.

Namun demikian, dia menambahkan, ada fungsi-fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1.

"Itu yang harus dipetakan,” imbuh Anam.

Sebelumnya, gugatan uji materi soal minimal pendidikan di tubuh Polri, teregister dengan nomor 133/PUU-XXIII/2025.

Adapun gugatan uji materi tersebut untuk Pasal 21 ayat (1) hutuf d, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gugatan ini teregister atas nama pemohon Leon Maulana Mirzha Pasha yang merupakan seorang pengacara, dan seorang mahasiswa bernama Zidane Azharian Kemalpasha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI