Suara.com - Baru-baru ini, besaran gaji yang diterima DPR menjadi perbincangan publik setelah viral bahwa anggota DPR akan menerima kenaikan gaji dan mendapat penghasilan sebesar Rp 3 juta per hari.
Lantas, benarkah isu kenaikan gaji anggota DPR tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan publik terkait besaran gaji anggota DPR tersebut, baru-baru ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan bahwa gaji anggota DPR kurang lebih sudah 15 tahun tak mengalami kenaikan.
“Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, kita anggota juga memahami dengan efisiensi,” ucap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari YouTube Kompas TV, Rabu, 20 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa gaji pokok yang para wakil rakyat terima tidak mengalami kenaikan. Khusus pimpinan DPR, gaji yang diterima disebut Rp6,5 juta.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih 6 juta setengah (untuk pimpinan DPR), hampir 7 juta,” ujar Adies.
Adies pun mengklaim jika para anggota dewan memaklumi belum adanya kenaikan gaji pokok. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran.
“Tapi dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.
Akan tetapi, meskipun anggota dewan tidak mendapat kenaikan gaji, di sisi lain ada beberapa kenaikan dalam komponen tunjangan para legislator.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?

Secara terbuka, Adies pun mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
Selain beras, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan bensin menjadi Rp7 juta per bulannya.
“Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan. Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya,” bebernya.
Selain beras dan bensin, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya.
Akan tetapi, sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.
“Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," tutup Adies.
Tanggapan Puan Mahari soal Isu Kenaikan Gaji DPR
Senada dengan Adies Kadir, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkap jika informasi terkait kenaikan gaji DPR tersebut kerap dipelintir menjadi seolah-olah ada kenaikan gaji baru di tengah upaya efisiensi anggaran negara
“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya sekarang anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” papar Puan.
Pada Oktober 2024 lalu, Puan juga pernah mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat untuk para wakil rakyat yang baru.
Tunjangan rumah dinas itu disebut bisa dipakai buat memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ucap dia.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Ia tak membantah angka tersebut. Namun, Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," tegas Indra.
Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Kontributor : Anistya Yustika